Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ditolak MK, Cak Imin Laporkan Hasil ke Dewan Syuro PKB

Senin, 22 April 2024 - 19:09 WIB
loading...
Seluruh Gugatan Pilpres...
Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan PHPU di MK ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB. Foto/Muhammad Refi Sandi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB secara hybrid, Senin (22/4/2024) sore.

"Masih rapat dulu saya harus melaporkan ke DPP bagaimana hasil Pilpres ini kemudian berbagai macam termasuk hasil keputusan MK yang baru kita dengarkan semua termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini saya harus laporkan semuanya ke rapat baik dewan syuro kiai-kiai termasuk pengurus DPP," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat.

"Karena itu rapatnya hybrid ada yang di DPP ada yang melalui virtual," tambahnya.

Cak Imin berkelakar belum dapat berkomentar lebih jauh sebelum melaporkannya ke rapat bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB.

"Saya belum bisa berbicara apapun mohon diberi waktu sebentar menyampaikan dulu ke rapat nanti setelahnya kita konferensi pers di dalam," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved