Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ditolak MK, Cak Imin Laporkan Hasil ke Dewan Syuro PKB

Senin, 22 April 2024 - 19:09 WIB
loading...
Seluruh Gugatan Pilpres...
Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan PHPU di MK ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB. Foto/Muhammad Refi Sandi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB secara hybrid, Senin (22/4/2024) sore.

"Masih rapat dulu saya harus melaporkan ke DPP bagaimana hasil Pilpres ini kemudian berbagai macam termasuk hasil keputusan MK yang baru kita dengarkan semua termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini saya harus laporkan semuanya ke rapat baik dewan syuro kiai-kiai termasuk pengurus DPP," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat.

"Karena itu rapatnya hybrid ada yang di DPP ada yang melalui virtual," tambahnya.

Cak Imin berkelakar belum dapat berkomentar lebih jauh sebelum melaporkannya ke rapat bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB.

"Saya belum bisa berbicara apapun mohon diberi waktu sebentar menyampaikan dulu ke rapat nanti setelahnya kita konferensi pers di dalam," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Dalil Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved