MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Sampaikan Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin,...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga hakim menyampaikan dissenting opinion. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga hakim menyampaikan dissenting opinion.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Terkait putusan MK tersebut, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra , Enny Nurbaningsih , dan Arief Hidayat .

Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin di antaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.



Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Hakim Dissenting Opinion...
2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
MK Resmi Lepas Anwar...
MK Resmi Lepas Anwar Usman, Sambut Adies Kadir dan Liliek Prisbawono
Profil Liliek Prisbawono...
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Prabowo Saksikan Pengucapan...
Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK dan Anggota Ombudsman serta Lantik Dubes
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Rekomendasi
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Berita Terkini
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved