Sengketa Pilpres 2024 Tunggu Putusan MK, Anies: Punya Dampak Besar bagi Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku, dirinya masih menunggu putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) . Pasalnya, ia meyakini, putusan itu memiliki dampak besar bagi perjalanan kehidupan Bangsa Indonesia.
"Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies usai halalbihalal di kediaman Muhaimin Iskandar, Kompleks Widya Candra IV, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Gugatan sengketa Pilpres 2024, kata Anies, telah mencetak sejarah lantaran banyaknya pihak yang telah melayanbkang amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," terang Anies.
Dengan banyaknya pengajuan amicus curiae, Anies menilai, Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. "Apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik," ucap Anies.
"Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Anies berkata, membiarkan penyimpangan yang masif itu kebih mahal daripada mengoreksinya. Kendati demikian, ia percaya pada majelis hakim MK akan sadar persimpangan jalan bangsa Indonesia saat ini.
"Karena itu kami percaya para hakim majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," ucap Anies.
Saat disinggung akan hadiri sidang putusan itu, Anies berencana hadir bersama Muhaimin Iskandar. "Kami rencanakan hadir," tandasnya.
Sekadar informasi, MK akan memutuskan PHPU Pilpres 2024 dalam sidang pamungkas, pada Senin 22 April mendatang. Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Adapun agenda sidang dijadwalkan digelar pada Senin depan pukul 09.00 WIB.
MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
"Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies usai halalbihalal di kediaman Muhaimin Iskandar, Kompleks Widya Candra IV, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Gugatan sengketa Pilpres 2024, kata Anies, telah mencetak sejarah lantaran banyaknya pihak yang telah melayanbkang amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," terang Anies.
Dengan banyaknya pengajuan amicus curiae, Anies menilai, Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. "Apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik," ucap Anies.
"Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan," imbuhnya.
Atas dasar itu, Anies berkata, membiarkan penyimpangan yang masif itu kebih mahal daripada mengoreksinya. Kendati demikian, ia percaya pada majelis hakim MK akan sadar persimpangan jalan bangsa Indonesia saat ini.
"Karena itu kami percaya para hakim majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," ucap Anies.
Saat disinggung akan hadiri sidang putusan itu, Anies berencana hadir bersama Muhaimin Iskandar. "Kami rencanakan hadir," tandasnya.
Sekadar informasi, MK akan memutuskan PHPU Pilpres 2024 dalam sidang pamungkas, pada Senin 22 April mendatang. Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Adapun agenda sidang dijadwalkan digelar pada Senin depan pukul 09.00 WIB.
MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.
(maf)