Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:02 WIB
loading...
Kejagung Kembali Tetapkan...
Kejagung kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.

"Tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/1/2024).

Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek yang menilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. "Sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," jelasnya.



Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.



Hingga kini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar, Jumat, 19 Januari 2024.

Keenam tersangka tersebut di antaranya NSS dan ASP keduanya selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Selanjutnya AAS dan HH, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017, serta AG selaku Dierktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.

Keenam tersangka setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke tahanan menggunakan rompi pink. Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Kejagung sementata AG di Rutan Kejari Jaksel, dan NS di rutan dari Salemba.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sapai 11 Februari 2024.

Perbuatan tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)