Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: KPU Tak Sangkal Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Ubah PKPU

Kamis, 18 April 2024 - 15:12 WIB
loading...
A A A
3. Sudah banyak putusan MK yang memeriksa dan memutus pelanggaran kualitatif dalam pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, legislatif maupun presiden.

4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menjatuhkan Putusan No 135-PKE-DKPP/XII/2023, No.136-PKE-DKPP/XII/2023, No 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No 141-PKEDKPP/XII/2023.

5. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat ketika memutus Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

6. Pembuktian di MK sama dengan pembuktian perdata yaitu pembuktian formil.

7. Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU No 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait.

8. Pihak Terkait adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang didukung Presiden Joko Widodo/Jokowi.

9. Nepotisme adalah pelanggaran hukum.

10. Presiden Jokowi melakukan banyak pembagian bantuan sosial selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial.

11. Terjadi mobilisasi kepala desa selama periode Pilpres 2024. Hal itu diperkuat keterangan saksi Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, Memed Alijaya, dan keterangan saksi Bawaslu Sakhroji.

12. Terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, termasuk permasalahan Sirekap dalam bentuk adanya ruang manipulasi data dan kemungkinan kesalahan data dalam Sirekap. Data yang disajikan Sirekap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)