Negara Diminta Tegakkan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Irman Gusman

Sabtu, 08 Desember 2018 - 17:16 WIB
Negara Diminta Tegakkan...
Negara Diminta Tegakkan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Supardji Ahmad menilai ada kekeliruan yang dilakukan hakim tindak pidana korupsi dalam memutus perkara mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Kekeliruan itu terjadi saat hakim salah menafsirkan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh.

Karenanya, lanjut Supardi, sudah sepantasnya bila hakim persidangan peninjauan kembali (PK) mengabulkan permohonan yang diajukan Irman Gusman.

"Dalam perkara Irman, ada alasan bagi hakim di tingkat peninjauan kembali untuk meninjau putusan hakim di tingkat sebelumnya. Karena ada kekeliruan nyata dalam memaknai kata gratifikasi maupun perdagangan pengaruh," ujar Supardji dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertema Hukum dan Penegakan Keadilan di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).

Menyoroti jalannya persidangan kasus suap pengaturan kuota impor gula yang menjerat Irman Gusman, Supardji menyebut hakim seakan mengabaikan fakta di persidangan. Terdakwa yang seharusnya bebas justru divonis bersalah.

"Saksi, ahli, semuanya meringankan. Tapi seolah-olah persidangan itu tak ada gunanya. Fakta persidangan diabaikan," kata Supardji.

Supardji menilai tak ada penegakan hukum yang adil dalam konteks perkara Irman. Menurutnya, operasi tangkap tangan KPK terhadap Irman hanya bertujuan untuk membangun persepsi positif dari publik.

"Selama ini KPK banyak penindakan dibanding pencegahan. Salahnya di sini. Ada upaya menggiring euforia publik yang seakan-akan menjustifikasi kalau yang bersangkutan sudah salah," tegas Supardji.

"Maka demi tegaknya NKRI, keadilan harus ditegakkan. Negara harus menegakkan hukum yang berkeadilan," imbuh Supardji.
(kri)
Berita Terkait
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Kritik Adian Napitupulu...
Kritik Adian Napitupulu ke Kementerian BUMN Dinilai Salah Alamat
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved