Negara Diminta Tegakkan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Irman Gusman

Sabtu, 08 Desember 2018 - 17:16 WIB
Negara Diminta Tegakkan...
Negara Diminta Tegakkan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Supardji Ahmad menilai ada kekeliruan yang dilakukan hakim tindak pidana korupsi dalam memutus perkara mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Kekeliruan itu terjadi saat hakim salah menafsirkan makna gratifikasi dan memperdagangkan pengaruh.

Karenanya, lanjut Supardi, sudah sepantasnya bila hakim persidangan peninjauan kembali (PK) mengabulkan permohonan yang diajukan Irman Gusman.

"Dalam perkara Irman, ada alasan bagi hakim di tingkat peninjauan kembali untuk meninjau putusan hakim di tingkat sebelumnya. Karena ada kekeliruan nyata dalam memaknai kata gratifikasi maupun perdagangan pengaruh," ujar Supardji dalam diskusi Polemik Radio MNC Trijaya bertema Hukum dan Penegakan Keadilan di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).

Menyoroti jalannya persidangan kasus suap pengaturan kuota impor gula yang menjerat Irman Gusman, Supardji menyebut hakim seakan mengabaikan fakta di persidangan. Terdakwa yang seharusnya bebas justru divonis bersalah.

"Saksi, ahli, semuanya meringankan. Tapi seolah-olah persidangan itu tak ada gunanya. Fakta persidangan diabaikan," kata Supardji.

Supardji menilai tak ada penegakan hukum yang adil dalam konteks perkara Irman. Menurutnya, operasi tangkap tangan KPK terhadap Irman hanya bertujuan untuk membangun persepsi positif dari publik.

"Selama ini KPK banyak penindakan dibanding pencegahan. Salahnya di sini. Ada upaya menggiring euforia publik yang seakan-akan menjustifikasi kalau yang bersangkutan sudah salah," tegas Supardji.

"Maka demi tegaknya NKRI, keadilan harus ditegakkan. Negara harus menegakkan hukum yang berkeadilan," imbuh Supardji.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)