Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka
Jum'at, 12 April 2024 - 10:47 WIB
loading...
Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa tujuh penumpang. Foto/MPI
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis, 11 April 2024 pagi.
"Kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari atas dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP. "Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun," kata Sonny.
Baca juga: 2 Balita Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Km 370
Menurut Sonny, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. "Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.
"Kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).
Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari atas dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP. "Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun," kata Sonny.
Baca juga: 2 Balita Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Km 370
Menurut Sonny, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. "Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.
Lihat Juga :