Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah, Sopir Bus Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 12 April 2024 - 10:47 WIB
loading...
Kecelakaan Maut Bus...
Polda Jawa Tengah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa tujuh penumpang. Foto/MPI
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh penumpang pada Kamis, 11 April 2024 pagi.

"Kami dari pihak Polda Jateng khususnya Polres Batang telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan menjadi penyidikan, dan hari ini kita telah tetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Jumat (12/4/2024).

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang. Selain itu, penetapan tersangka didasari atas dua alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP. "Ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidan maksimal 6 tahun," kata Sonny.

Baca juga: 2 Balita Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Km 370

Menurut Sonny, sopir bus mengakui lalai telah berkendara dalam kondisi lelah. "Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan kemudian terjadi mengantuk sesaat atau microsleep di KM 370," ucap Sonny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Kemenag Catat 3,5 Juta...
Kemenag Catat 3,5 Juta Pemudik Manfaatkan Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026
Kurang Saldo E-Toll...
Kurang Saldo E-Toll Bikin Macet Gerbang Tol, Teknologi MLFF Dinilai Bisa Jadi Solusi
Angka Kecelakaan Mudik...
Angka Kecelakaan Mudik Turun, Legislator PDIP Harap Polri Terus Tingkatkan Kinerja
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Rekomendasi
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved