Ini Manfaat Kartu Nikah

Rabu, 14 November 2018 - 23:56 WIB
Ini Manfaat Kartu Nikah
Ini Manfaat Kartu Nikah
A A A
JAKARTA - Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah. Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada.

Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. "Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan. Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp680 juta untuk satu juta kartu.

Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

"Di tahap awal, sedikitnya ada 500.000 pasangan nikah yang akan diberikan Kartu Nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," tutur Mohsen.

Ketiga, ada sekitar 750.000 pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan Kartu Nikah secara gratis.

Mohsen memastikan kalau pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance.

Pengadaan Kartu Nikah juga bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan. "Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor," ujar Mohsen.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9386 seconds (0.1#10.140)