Ahmad Sahroni: Pujian Jokowi Harus Jadi Lecutan Lembaga Peradilan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 22:45 WIB
loading...
Ahmad Sahroni: Pujian...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pujian Presiden Jokowi menjadi lecutan bagi lembaga peradilan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8) kemarin, yang memuji lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) karena berhasil memperbaiki tata kerja, menggunakan teknologi informasi dan meningkatkan kapasitas hakim.

"Saya sepakat dengan Pak Jokowi bahwa lembaga yudikatif tersebut patut diapresiasi atas kinerjanya selama ini," kata Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Namun demikian, legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menuturkan bukan berarti bahwa lembaga yudikatif sudah baik. Masih banyak hal yang masih perlu diperbaiki ke depannya, sehingga penegakan hukum di Tanah Air bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.(Baca juga: Pujian Jokowi untuk Pelayanan Lembaga-Lembaga Peradilan )

"Lembaga yudikatif ini jangan berhenti untuk instrospeksi diri, karena faktanya penegakan hukum kita masih banyak yang menilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Bendahara Umum Partai Nasdem itu.

Karena itu, dia menambahkan, pujian presiden jangan sekedar dianggap 'bunga-bunga' saja atau dalam artian dilupakan begitu saja. Namun, semangat untuk membuat lembaga yudikatif menjadi lebih baik dan memenuhi harapan rakyat di usia 75 tahun Kemerdekaan RI.

"Pujian Pak Jokowi ini harus dianggap sebagai lecutan bagi lembaga peradilan untuk terus berbenah diri dan menjadi tumpuan akhir harapan rakyat dalam penegakan hukum," kata Sahroni.(Baca juga: MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved