Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Ditahan KPK

Jum'at, 01 Mei 2020 - 01:38 WIB
loading...
Eks Kalapas Sukamiskin...
KPK resmi menahan tersangka penerima suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan pemberi suap Dirut PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penerima suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan pemberi suap Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

Yang membuat spesial, penahanan Deddy Handoko dan Rahadian Azhar diumumkan secara resmi oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Karyoto didampingi oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah KPK seorang Deputi Bidang Penindakan menggelar konferensi pers. Selama ini konferensi pers terkait penindakan yang dilakukan KPK selalu dilakukan oleh pimpinan KPK dan/atau Juru Bicara KPK.

Saat konferensi pers, pengawal tahanan KPK membawa serta Deddy Handoko dan Rahadian Azhar ke dalam ruang konferensi pers. Deddy dan Rahadian dipajang dan berdiri membelakangi Karyoto dan Ali. Pemajangan Deddy dan Rahadian menjadi kedua kalinya KPK memajang tersangka saat konferensi pers.

Konferensi pers ini juga disiarkan langsung melalui akun media sosial KPK baik di YouTube, Twitter, Instagram, maupun Facebook.

Karyoto menyatakan, pada Kamis (30/4/2020) penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Deddy Handoko selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung sejak 2016-Maret 2018 dan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. Status Deddy sebagai tersangka penerima suap dan Rahadian sebagai tersangka pemberi suap telah diumumkan KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019.

Karyoto menegaskan, setelah pemeriksaan intensif tersebut kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Deddy dan Rahadian. "Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. Tersangka DHA (Deddy Handoko) dan RAZ (Rahadian Azhar) di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung lama)," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020) malam.

Karyoto melanjutkan, tersangka Deddy dalam kapasitasnya selaku Kalapas Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 diduga telah menerima suap dari warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus terpidana pemilik PT Bali Pasifik Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Suap yang diterima Deddy berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih keluaran tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT.

Suap tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat. Total izin yang diberikan dengan total izin sebanyak 36 kali kurun 2016 hingga 2018. Dalam kasus serupa, Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Karyoto membeberkan, untuk tersangka Rahadian diduga telah memberikan suap kepada tersangka penerima suap Wahid Husain selaku Kepala Lapas Sukamiskin periode Maret-Juli 2018. Suap yang diberikan Rahadian berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah Rahadian).

Suap tersebut diduga terkait dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada Rahadian untuk menjadikan Rahadian sebagai mitra di empat lapas. Masing-masing mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Karyoto mengungkapkan, kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan perkara suap empat terpidana sebelumnya yang bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Keempatnya yakni Wahid Husain, terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah terpidana penerima suap Hendry Saputra selaku PNS dan sopir Kalapas Sukamiskin, dan terpidana pemberi suap Andri Rahmat.

Saat melakukan perbuatan pidana, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus narapidana perkara suap pengurusan dua proyek di Bakamla dari APBNP 2016. Sedangkan Andri Rahmat merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus narapidana perkara pidana umum dan tahanan pendamping untuk Emi.

"Kami tetap berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid 19 sekarang ini. Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid 19," ucap Karyoto.

Ali Fikri tidak memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi kenapa KPK memajang Deddy Handoko dan Rahadian Azhar saat konferensi pers serta keduanya disatukan dalam satu rutan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0860 seconds (0.1#10.140)