Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Ditahan KPK

Jum'at, 01 Mei 2020 - 01:38 WIB
loading...
A A A
Karyoto mengungkapkan, kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan perkara suap empat terpidana sebelumnya yang bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Keempatnya yakni Wahid Husain, terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah terpidana penerima suap Hendry Saputra selaku PNS dan sopir Kalapas Sukamiskin, dan terpidana pemberi suap Andri Rahmat.

Saat melakukan perbuatan pidana, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus narapidana perkara suap pengurusan dua proyek di Bakamla dari APBNP 2016. Sedangkan Andri Rahmat merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus narapidana perkara pidana umum dan tahanan pendamping untuk Emi.

"Kami tetap berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid 19 sekarang ini. Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid 19," ucap Karyoto.

Ali Fikri tidak memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi kenapa KPK memajang Deddy Handoko dan Rahadian Azhar saat konferensi pers serta keduanya disatukan dalam satu rutan.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)