Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Ditahan KPK
Jum'at, 01 Mei 2020 - 01:38 WIB
loading...
KPK resmi menahan tersangka penerima suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan pemberi suap Dirut PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Foto/Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka penerima suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan pemberi suap Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.
Yang membuat spesial, penahanan Deddy Handoko dan Rahadian Azhar diumumkan secara resmi oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Karyoto didampingi oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah KPK seorang Deputi Bidang Penindakan menggelar konferensi pers. Selama ini konferensi pers terkait penindakan yang dilakukan KPK selalu dilakukan oleh pimpinan KPK dan/atau Juru Bicara KPK.
Saat konferensi pers, pengawal tahanan KPK membawa serta Deddy Handoko dan Rahadian Azhar ke dalam ruang konferensi pers. Deddy dan Rahadian dipajang dan berdiri membelakangi Karyoto dan Ali. Pemajangan Deddy dan Rahadian menjadi kedua kalinya KPK memajang tersangka saat konferensi pers.
Konferensi pers ini juga disiarkan langsung melalui akun media sosial KPK baik di YouTube, Twitter, Instagram, maupun Facebook.
Karyoto menyatakan, pada Kamis (30/4/2020) penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Deddy Handoko selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung sejak 2016-Maret 2018 dan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. Status Deddy sebagai tersangka penerima suap dan Rahadian sebagai tersangka pemberi suap telah diumumkan KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019.
Yang membuat spesial, penahanan Deddy Handoko dan Rahadian Azhar diumumkan secara resmi oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Karyoto didampingi oleh pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah KPK seorang Deputi Bidang Penindakan menggelar konferensi pers. Selama ini konferensi pers terkait penindakan yang dilakukan KPK selalu dilakukan oleh pimpinan KPK dan/atau Juru Bicara KPK.
Saat konferensi pers, pengawal tahanan KPK membawa serta Deddy Handoko dan Rahadian Azhar ke dalam ruang konferensi pers. Deddy dan Rahadian dipajang dan berdiri membelakangi Karyoto dan Ali. Pemajangan Deddy dan Rahadian menjadi kedua kalinya KPK memajang tersangka saat konferensi pers.
Konferensi pers ini juga disiarkan langsung melalui akun media sosial KPK baik di YouTube, Twitter, Instagram, maupun Facebook.
Karyoto menyatakan, pada Kamis (30/4/2020) penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Deddy Handoko selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung sejak 2016-Maret 2018 dan tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar. Status Deddy sebagai tersangka penerima suap dan Rahadian sebagai tersangka pemberi suap telah diumumkan KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019.
Lihat Juga :