KY Terima 52 Laporan Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
Selasa, 02 April 2024 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
“Dan itu sudah mulai disidangkan ada 14, kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye itu ada 9 laporan," sambungnya.
Ketiga, kata dia, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan. Sedangkan pengrusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan.
Selanjutnya, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Selanjutnya, sengketa partai politik 2 laporan. Ketidaknetralan ASN 2 laporan.
“Menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya," imbuhnya.
Sekadar informasi, hadir juga dalam acara tersebut Anggota KY sekaligus Juri Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
Ketiga, kata dia, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak 8 laporan. Sedangkan pengrusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu sebanyak 3 laporan.
Selanjutnya, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 3 laporan. Selanjutnya, sengketa partai politik 2 laporan. Ketidaknetralan ASN 2 laporan.
“Menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang untuk memilih melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan, ketidaktentraman pemungutan suara satu laporan dan lainnya," imbuhnya.
Sekadar informasi, hadir juga dalam acara tersebut Anggota KY sekaligus Juri Bicara Mukti Fajar Nur Dewata dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.
(rca)
Lihat Juga :