Romo Magnis Minta Putusan MKMK dan DKPP terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres Tak Diabaikan
Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan suatu negara yang ditata menurut undang-undang dan menegakkan hukum yang adil dan bijaksana, maka tidak perlu penegakan etika yang tinggi karena baik penguasa hingga masyarakat dengan sendirinya akan melakukan atau menerapkan.
"Kalau suatu negara ditata menurut undang-undang yang adil dan bijaksana tidak perlu usaha etika tinggi orang dengan sendirinya akan taat karena paling masuk akal hidup sesuai dengan undang-undang. Kalau sebaliknya negara tidak memperhatikan itu orang secara etis tidak akan merasa di melakukan apa-apa kalau tidak taat pada negara hanya akan memperhatikan supaya tidak kena," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 7 November 2023, MKMK membaca putusan yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap etika karena mengadili dan memutuskan Perkara Nomor 90 dengan potensi benturan kepentingan yang kemudian memberikan keuntungan kepada kerabatnya, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya.
Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis: Jokowi Gunakan Kekuasaan untuk Menguntungkan Keluarganya
Selanjutnya, pada 5 Februari 2024, DKPP membacakan putusan yang menyatakan, termohon KPU melanggar etika bahkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras karena termohon menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Kalau suatu negara ditata menurut undang-undang yang adil dan bijaksana tidak perlu usaha etika tinggi orang dengan sendirinya akan taat karena paling masuk akal hidup sesuai dengan undang-undang. Kalau sebaliknya negara tidak memperhatikan itu orang secara etis tidak akan merasa di melakukan apa-apa kalau tidak taat pada negara hanya akan memperhatikan supaya tidak kena," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 7 November 2023, MKMK membaca putusan yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap etika karena mengadili dan memutuskan Perkara Nomor 90 dengan potensi benturan kepentingan yang kemudian memberikan keuntungan kepada kerabatnya, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya.
Baca juga: Di Sidang MK, Romo Magnis: Jokowi Gunakan Kekuasaan untuk Menguntungkan Keluarganya
Selanjutnya, pada 5 Februari 2024, DKPP membacakan putusan yang menyatakan, termohon KPU melanggar etika bahkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras karena termohon menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
(kri)
Lihat Juga :