Romo Magnis Minta Putusan MKMK dan DKPP terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres Tak Diabaikan

Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
loading...
Romo Magnis Minta Putusan MKMK dan DKPP terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres Tak Diabaikan
Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno meminta putusan MKMK dan DKPP terkait pelanggaran etika dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk tidak diabaikan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etika dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) diminta untuk tidak diabaikan.

Hal itu disampaikan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud yang juga Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat, Franz Magnis Suseno dalam Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).



"Pernyataan pelanggaran etika oleh MKMK (kalau) diabaikan, tentu saja itu memberi kesan bahwa asal ada kekuasaan maka bukan hanya etika tetapi juga hukum tidak perlu diperhatikan," ujar Romo Magnis.

Romo Magnis mengatakan pelanggaran etika akan berakibat memperlemah struktur negara Indonesia sebagai negara hukum dan akan menimbulkan pembiaran untuk dimaklumi masyarakat bahwa penguasa bebas melakukan pelanggaran etika dan hukum.

Hakim yang mengadili permohonan PHPU Pilpres 2024 diharapkan tidak mengabaikan putusan MKMK dan DKPP karena tergolong pelanggaran etika berat.

"Jadi penguasa bisa mengatakan abaikan saja itu dengan sendirinya memperlemah sekali struktur negara seperti negara hukum. Indonesia itu adalah negara hukum dan mengabaikan pernyataan bahwa suatu keputusan merupakan pelanggaran etika yang berat," tegas Romo Magnis.

Dia menjelaskan suatu negara yang ditata menurut undang-undang dan menegakkan hukum yang adil dan bijaksana, maka tidak perlu penegakan etika yang tinggi karena baik penguasa hingga masyarakat dengan sendirinya akan melakukan atau menerapkan.

"Kalau suatu negara ditata menurut undang-undang yang adil dan bijaksana tidak perlu usaha etika tinggi orang dengan sendirinya akan taat karena paling masuk akal hidup sesuai dengan undang-undang. Kalau sebaliknya negara tidak memperhatikan itu orang secara etis tidak akan merasa di melakukan apa-apa kalau tidak taat pada negara hanya akan memperhatikan supaya tidak kena," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 7 November 2023, MKMK membaca putusan yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap etika karena mengadili dan memutuskan Perkara Nomor 90 dengan potensi benturan kepentingan yang kemudian memberikan keuntungan kepada kerabatnya, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya.



Selanjutnya, pada 5 Februari 2024, DKPP membacakan putusan yang menyatakan, termohon KPU melanggar etika bahkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras karena termohon menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)