Romo Magnis Minta Putusan MKMK dan DKPP terkait Penetapan Gibran Jadi Cawapres Tak Diabaikan
Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
loading...
Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno meminta putusan MKMK dan DKPP terkait pelanggaran etika dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk tidak diabaikan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etika dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) diminta untuk tidak diabaikan.
Hal itu disampaikan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud yang juga Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat, Franz Magnis Suseno dalam Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Romo Magnis Ibaratkan Presiden Mirip Mafia Jika Gunakan Kekuasaan Untungkan Pihak Tertentu
"Pernyataan pelanggaran etika oleh MKMK (kalau) diabaikan, tentu saja itu memberi kesan bahwa asal ada kekuasaan maka bukan hanya etika tetapi juga hukum tidak perlu diperhatikan," ujar Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan pelanggaran etika akan berakibat memperlemah struktur negara Indonesia sebagai negara hukum dan akan menimbulkan pembiaran untuk dimaklumi masyarakat bahwa penguasa bebas melakukan pelanggaran etika dan hukum.
Hakim yang mengadili permohonan PHPU Pilpres 2024 diharapkan tidak mengabaikan putusan MKMK dan DKPP karena tergolong pelanggaran etika berat.
"Jadi penguasa bisa mengatakan abaikan saja itu dengan sendirinya memperlemah sekali struktur negara seperti negara hukum. Indonesia itu adalah negara hukum dan mengabaikan pernyataan bahwa suatu keputusan merupakan pelanggaran etika yang berat," tegas Romo Magnis.
Hal itu disampaikan Ahli Kubu Ganjar-Mahfud yang juga Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat, Franz Magnis Suseno dalam Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan calon (paslon) nomor urut 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Romo Magnis Ibaratkan Presiden Mirip Mafia Jika Gunakan Kekuasaan Untungkan Pihak Tertentu
"Pernyataan pelanggaran etika oleh MKMK (kalau) diabaikan, tentu saja itu memberi kesan bahwa asal ada kekuasaan maka bukan hanya etika tetapi juga hukum tidak perlu diperhatikan," ujar Romo Magnis.
Romo Magnis mengatakan pelanggaran etika akan berakibat memperlemah struktur negara Indonesia sebagai negara hukum dan akan menimbulkan pembiaran untuk dimaklumi masyarakat bahwa penguasa bebas melakukan pelanggaran etika dan hukum.
Hakim yang mengadili permohonan PHPU Pilpres 2024 diharapkan tidak mengabaikan putusan MKMK dan DKPP karena tergolong pelanggaran etika berat.
"Jadi penguasa bisa mengatakan abaikan saja itu dengan sendirinya memperlemah sekali struktur negara seperti negara hukum. Indonesia itu adalah negara hukum dan mengabaikan pernyataan bahwa suatu keputusan merupakan pelanggaran etika yang berat," tegas Romo Magnis.
Lihat Juga :