Ahli Hukum Tata Negara Nyatakan MK Bisa Tangani Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Selasa, 02 April 2024 - 11:51 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara...
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur sistematis dan masif ( TSM ) di luar Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Charles saat memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

"Undang-Undang Pemilu sejatinya hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, pertama yaitu terkait dengan money politics Pasal 286 ayat 1, lalu kedua, pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur sitematis dan masif. Dari dua ini, dalam fakta persidangan kalau kita juga rujuk kepada UU Pilkada, hanya mengenal 1 pelanggaran TSM yaitu terkait dengan perbuatan money politics," ucap Charles di depan para Hakim Konstitusi.



"Namun faktanya di dalam persidangan Mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu," katanya.

Charles mencontohkan pelanggaran TSM yang pernah diputus mahkamah dalam PHPU pilkada adalah manipulasi syarat administrasi pencalonan politik uang (money politics), politisasi birokrasi kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman atau intimidasi dan netralitas penyelenggara pemilu.

"Lalu bagaimana dengan Pilpres? belajar pada kasus Pilpres sebelumnya tahun 2019, yang mana tadi sudah ahli sampaikan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hanya bentuk TSM, tapi pada faktanya Mahkamah dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang," tutur Charles.

Baca juga: Bawaslu Sudah Peringatkan KPU Tak Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Perubahan PKPU

Menurut Charles, bukan persoalan Mahkamah menyatakan tidak berwenang menangani pelanggatan TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut.

"Pertama, terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers; DPT yang tidak masuk akal; kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah," kata Charles.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh Mahkamah, sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Makanan Sultan di Luar...
Makanan Sultan di Luar Negeri, Ini Harga Tempe di Beberapa Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved