Total Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Capai Rp76 Miliar
Senin, 01 April 2024 - 23:50 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebesar Rp76 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebesar Rp76 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono
Ali menjelaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
"Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucapnya.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Andhi Pramono
Ali menjelaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
"Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucapnya.
Lihat Juga :