Yusril Anggap Saksi dan Ahli dari AMIN Tak Menerangkan Apa-apa: Hanya Ngomong Saja

Senin, 01 April 2024 - 14:41 WIB
loading...
Yusril Anggap Saksi dan Ahli dari AMIN Tak Menerangkan Apa-apa: Hanya Ngomong Saja
Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada media di sela persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Senin (1/4/2024). FOTO/MPI/FELLDY UT
A A A
JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin tidak menerangkan sekaligus membuktikan apa yang didalilkan. Yusril menilai apa yang disampaikan ahli dan saksi dalam persidangan tidak ada yang luar biasa.

"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," kata Yusril menanggapi jalannya persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Sementara itu, anggota Tim Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan berpandangan bahwa ahli-ahli yang dihadirkan tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi dalil dari tim kuasa hukum pasangan AMIN.



"Saksi fakta yang diajukan itu lebih parah lagi. Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia nggak bisa dapatkan. Lah terus dari mana kita tahu, dia ambil screenshot-screenshot," ujar Otto.

Otto menyatakan sidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti. Ia mengaku bingung ketika saksi fakta mengaku tidak memiliki bukti apa yang diketahuinya.

"Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi saksi tadi," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)