Ahli Hukum Administrasi Sebut Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah
Senin, 01 April 2024 - 10:30 WIB
loading...
Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Dalam keterangannya, ia menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 merupakan hal yang tidak sah.
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum diubah pascaputusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum diubah pascaputusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.
Lihat Juga :