Ahli Hukum Administrasi Sebut Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi, Ridwan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Dalam keterangannya, ia menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 merupakan hal yang tidak sah.
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum diubah pascaputusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.
"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan Keputusan KPU Nomor 1362 Tahun 2023," katanya.
Ridwan menilai keputusan KPU yang meloloskan Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto padahal belum 40 tahun dinilai aneh dari segi hukum administrasi, pada konsiderans, dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," kata Ridwan.
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).
Ridwan menjelaskan, tidak sahnya pencalonan Gibran tersebut karena pada saat pendaftaran yakni pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum diubah pascaputusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," tutur Ridwan.
"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan Keputusan KPU Nomor 1362 Tahun 2023," katanya.
Ridwan menilai keputusan KPU yang meloloskan Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto padahal belum 40 tahun dinilai aneh dari segi hukum administrasi, pada konsiderans, dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," kata Ridwan.
(abd)