Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:30 WIB
loading...
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Timah
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi timah mengenakan rompi tahanan pink di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Diduga korupsi itu terjadi selama periode 2015-2022.

Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024), Harvey keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan. Tidak ada kata yang keluar dari mulut Harvey.



"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 saksi, salah satu dari 6 saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey bakal dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan mantan petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan biji timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Hasil tambang ilegal dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah.

Untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk (TINS). Hasilnya kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)