MK Diyakini Tak Periksa Angka Hasil Pemilu, Feri: Dispute Election Itu Pasti Bicara Proses

Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:19 WIB
loading...
MK Diyakini Tak Periksa...
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meyakini MK akan fokus pada persoalan pelaksanaan pemilu ketimbang memeriksa soal perselisihan angka suara yang sudah ditetapkan KPU. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi diyakini bersungguh-sungguh menegakkan asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil) dalam menangani Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus salah satu pencetus film dokumenter Dirty Vote, Feri Amsari dalam Rakyat Bicara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (26/3/2024).

Sebagai penjaga konstitusi, Feri meyakini MK akan fokus pada persoalan pelaksanaan pemilu ketimbang memeriksa soal perselisihan angka suara yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Feri Amsari Berharap Sidang di MK Membongkar Kecurangan TSM Pilpres 2024

"Bagi saya, memeriksa angka-angka itu bukan pekerjaan MK, itu pekerjaan penyelenggara pemilu," ujar Feri.

Dia mendorong MK lebih fokus pada proses penyelenggaraan asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu daripada memperdebatkan angka suara pemilu yang telah melalui proses di KPU.

Menurut dia, pendekatan penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas Luber dan Jurdil akan menjadi dasar untuk menilai apakah KPU sudah menjalankan tugasnya sesuai prinsip mandiri, efektif, profesional, dan berkepastian hukum.

Setidaknya ada 4 prinsip yang telah dilanggar KPU. Pertama prinsip mandiri, KPU mengerahkan KPU Daerah untuk membuat kecurangan dan meloloskan partai-partai tertentu.

Kemudian, prinsip efektif dan profesional. Hal itu terlihat kala respons KPU ketika Sirekap error, begitu pula saat proses rekapitulasi manual berjenjang hingga mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.

Selanjutnya, prinsip berkepastian hukum juga telah dilanggar KPU. Pasalnya, KPU tidak mengubah PKPU setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah usia peserta Pilpres, namun langsung menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.

"Jadi profesionalitas KPU bermasalah, prinsip efektif juga bermasalah, jujur dan adil juga bermasalah, penentuan berkepastian hukum juga bermasalah. Kenapa saya sebut prinsip berkepastian hukum KPU bermasalah, karena hanya untuk anak presiden peraturan diberlakukan surut jadi kecurangannya itu sangat merata di ruang prinsip," ungkap Feri.

Atas dasar itu, dia berharap MK berani berdiri sebagai penjaga konstitusi untuk menegakkan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi dalam menyikapi persoalan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pesan saya, MK jangan membohongi konstitusi, jangan bohongi hati nurani, sebab di mana saja dispute election itu pasti bicara proses, sejak kapan bicara angka-angka saja. Bahkan, dalam sepak bola pun tidak bicara soal angka-angka. Misalnya, kecurangan permainan skor di Liga Italia kapan bicara angka-angka. Mereka bicara apakah wasit curang, pemain terlibat, pemilik klub terlibat, bandar judi terlibat," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Diperiksa Polda Metro...
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pelapor Feri Amsari Dicecar 20 Pertanyaan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Rekomendasi
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Berita Terkini
SNA Dorong Inovasi Ahli...
SNA Dorong Inovasi Ahli Gizi untuk Indonesia Sehat
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved