Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU
Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," tegasnya.
Dari empat SPBU, Nunung menegaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka, Yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) manajer SPBU, DM (41) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
"Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya.
Dari empat SPBU, Nunung menegaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka, Yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) manajer SPBU, DM (41) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang
"Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :