Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Menduga Presiden Jokowi Politisasi Bansos
Rabu, 27 Maret 2024 - 23:00 WIB
loading...
Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bansos. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan dua jenis abuse of power yakni kebijakan dan tindakan nyata.
"Dalam konteks kebijakan, Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang setidaknya dapat dilihat dari 4 aspek yakni waktu, jumlah, penerima, dan pembagian," ujar Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Jokowi Klaim Tidak Ada Politisasi Penyaluran Bansos Baru Jelang Pilpres 2024
Dia menjelaskan, dari aspek waktu Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos sehingga bertepatan dengan proses Pilpres 2024.
Jokowi memerintahkan percepatan pembagian bantuan beras dampak El Nino mulai Januari 2024. Kemudian bantuan langsung tunai mitigasi risiko pangan selama 3 bulan sebesar Rp600 ribu per keluarga yang mulai dicairkan Februari 2024.
"Dalam konteks kebijakan, Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang setidaknya dapat dilihat dari 4 aspek yakni waktu, jumlah, penerima, dan pembagian," ujar Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Jokowi Klaim Tidak Ada Politisasi Penyaluran Bansos Baru Jelang Pilpres 2024
Dia menjelaskan, dari aspek waktu Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos sehingga bertepatan dengan proses Pilpres 2024.
Jokowi memerintahkan percepatan pembagian bantuan beras dampak El Nino mulai Januari 2024. Kemudian bantuan langsung tunai mitigasi risiko pangan selama 3 bulan sebesar Rp600 ribu per keluarga yang mulai dicairkan Februari 2024.
Lihat Juga :