Todung: Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres Seharusnya Didiskualifikasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:37 WIB
loading...
Todung: Gibran Dianggap...
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam pencalonan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Termohon telah melakukan pelbagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum guna memastikan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon wakil presiden," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. "Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi," katanya.

Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

"Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.

Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved