Todung: Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres Seharusnya Didiskualifikasi
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:37 WIB
loading...
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan petitum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Tangkapan Layar MK
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam pencalonan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Termohon telah melakukan pelbagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum guna memastikan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon wakil presiden," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. "Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi," katanya.
Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.
Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.
"Termohon telah melakukan pelbagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum guna memastikan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon wakil presiden," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. "Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi," katanya.
Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.
Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.
Lihat Juga :