Todung: Gibran Dianggap Tak Penuhi Syarat Cawapres Seharusnya Didiskualifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam pencalonan sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Termohon telah melakukan pelbagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum guna memastikan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon wakil presiden," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. "Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi," katanya.
Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.
Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.
"Artinya, tidak ada satu alasan pun bagi termohon untuk tidak mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 guna menyesuaikan isinya dengan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023 dan kemudian baru menerapkannya," kata Todung.
KPU sebagai termohon baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 setelah pendaftaran Gibran semata-mata untuk memastikan pendaftaran Gibran dapat dilakukan tanpa hambatan.
Penerimaan Gibran sebagai cawapres tanpa harus mengubah PKPU karena untuk mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang tentunya dapat menyuarakan keberatannya.
"Artinya, jika PKPU No 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran Gibran ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," ujarnya.
"Termohon telah melakukan pelbagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum guna memastikan Gibran Rakabuming Raka dapat diterima sebagai calon wakil presiden," ujar Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Dia menilai adanya fakta tersebut seharusnya Gibran didiskualifikasi dari pencalonan sebagai cawapres. "Gibran tidaklah memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dan karenanya sudah seyogyanya didiskualifikasi," katanya.
Kesimpulan itu berdasarkan fakta bahwa saat Gibran mendaftarkan diri sebagai cawapres tertanggal 25 Oktober 2023 di mana aturan PKPU No 19 Tahun 2023 masih berlaku secara utuh termasuk syarat bagi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Ironisnya, termohon dengan seenaknya mengabaikan PKPU No 19 Tahun 2023 dan langsung menerapkan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.
Padahal diketahui sebagai termohon yang mengundangkan PKPU No 19 Tahun 2023 dan termohon berwenang pula mengubah PKPU No 19 Tahun 2023.
"Artinya, tidak ada satu alasan pun bagi termohon untuk tidak mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 guna menyesuaikan isinya dengan Putusan MKRI No 90/PUU-XXI/2023 dan kemudian baru menerapkannya," kata Todung.
KPU sebagai termohon baru mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 setelah pendaftaran Gibran semata-mata untuk memastikan pendaftaran Gibran dapat dilakukan tanpa hambatan.
Penerimaan Gibran sebagai cawapres tanpa harus mengubah PKPU karena untuk mengubah PKPU No 19 Tahun 2023 KPU harus berkonsultasi dengan DPR yang tentunya dapat menyuarakan keberatannya.
"Artinya, jika PKPU No 19 Tahun 2023 diubah sebelum pendaftaran Gibran ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," ujarnya.
(jon)