Jaga Cagar Budaya, Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Makam Sunan Bonang

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
Jaga Cagar Budaya, Kementerian...
Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah Situs Makam Sunan Bonang seluas 4.377 meter persegi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan perhatiannya terhadap sejumlah peninggalan cagar budaya sejarah bangsa. Salah satunya adalah situs Makam Sunan Bonang, di Tuban, Jawa Timur.

Dalam hal ini Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( Wamen ATR/BPN ), Raja Juli Antoni, menyerahkan sertifikat tanah Situs Makam Sunan Bonang seluas 4.377 meter persegi.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Kompleks Makam Sunan Bonang, Masjid Astana, Tuban, Rabu (27/3/2024). Makam Sunan Bonang merupakan makam salah satu dari Walisongo atau orang-orang yang menyebarkan Islam di Tanah Jawa.

Diketahui, sertifikat yang diserahkan oleh Wamen ATR/BPN berstatus sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanpa ada batas akhir selama dipergunakan untuk Makam Sunan Bonang.

"Alhamdulilah siang ini, atas nama Kementerian ATR/BPN, saya dapat menyerahkan secara resmi tanah seluas 4377 meter persegi kepada Kemenristek Dikti yaitu makam Sunan Bonang," Raja Antoni.



Wamen ATR/BPN mengaku bersyukur dengan telah selesainya sertifikasi tanah makam Sunan Bonang. Menurutnya, sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum supaya tidak terjadi masalah di masa depan.

"Insya Allah dengan pemberian ini akan menjadi situs budaya yang memang selalu dikunjungi oleh masyarakat telah memiliki kepastian hukum," kata Raja Antoni yang juga menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Raja Antoni berharap, ke depan peziarah makam Sunan Bonang semakin meningkat. Ia menyebut ziarah merupakan sarana untuk mengingat para leluhur dan meneladani tindakan mereka di masa lalu.

"Semoga semakin banyak yang berziarah kemudian meningkatkan spiritual kita dan insya Allah secara pertanahan telah memiliki kepastian hukum," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)