Stimulus Rp80 Miliar untuk Fasilitasi Bidang Kebudayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 benar-benar memacu Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berpikir dan bekerja cepat untuk memajukan bidang kebudayaan.
Bahkan di tengah pandemi, Ditjen yang dipimpin Hilmar Farid ini tetap bersemangat menggelar sejumlah kegiatan, baik secara online maupun offline. Seperti pada Sabtu 15 Agustus 2020 malam, Ditjen Kebudayaan menggelar Lokakarya Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta. ( )
Lokakarya mutlak diadakan, selain sebagai wadah silaturahmi dan tatap muka langsung dengan para calon penerima FBK, juga untuk memastikan dan mengetahui secara persis apakah benar orang-orang yang datang dalam lokakarya tersebut para calon penerima FBK. Ini juga sekaligus sebagai proses verifikasi akhir dan pembelajaran untuk tertib administrasi.
“Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, sampai Rp80 miliar. Jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” kata Direktur Kebudayaan Hilmar Farid di sela menghadiri acara Lokakarya FBK. ( )
Lokakarya ini juga, ujar Farid, menjadikan para penerima FBK yang berasal dari kota/kabupaten di Indonesia tersebut, sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan kebudayaan di wilayah masing-masing nantinya. Terlebih, sebagian besar para calon penerima FBK ternyata dari kalangan milenial yang tentunya masih punya semangat tinggi untuk berkarya dan memajukan kebudayaan.
"Lokakarya ini dilaksanakan dua kelompok. Pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan," ujar Hilmar.
FBK ini sendiri adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat maupun pemangku kepentingan secara luas. Hal itu pula yang menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya serta inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017," terang Hilmar.
Lokakarya juga menjadi wadah tukar pikiran yang positif antara para calon penerima FBK dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya itu diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya lolos hingga tahap akhir.
"Pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan. Proposal para calon penerima FBK yang mengikuti lokarya ini adalah hasil seleksi dari 1120 proposal yang kita terima," kata Plt Sekretaris Ditjen Kebudayaan Sri Hartini.
Adapun bantuan pemerintah bidang kebudayaan meliputi fasilitasi bidang kebudayaan perseorangan/lembaga/komunitas budaya, fasilitasi kegiatan kesenian, fasilitasi sarana kesenian, fasilitasi penulisan buku sejarah, dan fasilitasi komunitas budaya di masyarakat.
Tak hanya itu, Ditjen Kebudayaan selama masa pandemi Covid-19 juga telah memberikan berbagai macam dukungan bagi pelaku seni budaya yang terdampak pandemi. Adapun program Ditjen Kebudayaan mendukung seniman dalam situasi Covid-19, antara lain Apresiasi Pelaku Budaya, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan, pertunjukan daring via kanal media sosial Ditjenbud, Program Belajar di Rumah via TVRI, Webinar dan Pameran Daring Seni Budaya, dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Google Arts and Culture, dan lain-lain.
Bahkan di tengah pandemi, Ditjen yang dipimpin Hilmar Farid ini tetap bersemangat menggelar sejumlah kegiatan, baik secara online maupun offline. Seperti pada Sabtu 15 Agustus 2020 malam, Ditjen Kebudayaan menggelar Lokakarya Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta. ( )
Lokakarya mutlak diadakan, selain sebagai wadah silaturahmi dan tatap muka langsung dengan para calon penerima FBK, juga untuk memastikan dan mengetahui secara persis apakah benar orang-orang yang datang dalam lokakarya tersebut para calon penerima FBK. Ini juga sekaligus sebagai proses verifikasi akhir dan pembelajaran untuk tertib administrasi.
“Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, sampai Rp80 miliar. Jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” kata Direktur Kebudayaan Hilmar Farid di sela menghadiri acara Lokakarya FBK. ( )
Lokakarya ini juga, ujar Farid, menjadikan para penerima FBK yang berasal dari kota/kabupaten di Indonesia tersebut, sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan kebudayaan di wilayah masing-masing nantinya. Terlebih, sebagian besar para calon penerima FBK ternyata dari kalangan milenial yang tentunya masih punya semangat tinggi untuk berkarya dan memajukan kebudayaan.
"Lokakarya ini dilaksanakan dua kelompok. Pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan," ujar Hilmar.
FBK ini sendiri adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat maupun pemangku kepentingan secara luas. Hal itu pula yang menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya serta inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017," terang Hilmar.
Lokakarya juga menjadi wadah tukar pikiran yang positif antara para calon penerima FBK dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya itu diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya lolos hingga tahap akhir.
"Pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan. Proposal para calon penerima FBK yang mengikuti lokarya ini adalah hasil seleksi dari 1120 proposal yang kita terima," kata Plt Sekretaris Ditjen Kebudayaan Sri Hartini.
Adapun bantuan pemerintah bidang kebudayaan meliputi fasilitasi bidang kebudayaan perseorangan/lembaga/komunitas budaya, fasilitasi kegiatan kesenian, fasilitasi sarana kesenian, fasilitasi penulisan buku sejarah, dan fasilitasi komunitas budaya di masyarakat.
Tak hanya itu, Ditjen Kebudayaan selama masa pandemi Covid-19 juga telah memberikan berbagai macam dukungan bagi pelaku seni budaya yang terdampak pandemi. Adapun program Ditjen Kebudayaan mendukung seniman dalam situasi Covid-19, antara lain Apresiasi Pelaku Budaya, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan, pertunjukan daring via kanal media sosial Ditjenbud, Program Belajar di Rumah via TVRI, Webinar dan Pameran Daring Seni Budaya, dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Google Arts and Culture, dan lain-lain.
(mhd)