Stimulus Rp80 Miliar untuk Fasilitasi Bidang Kebudayaan
Minggu, 16 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
Lokakarya Fasilitasi BIdang Kebudayaan (FBK) yang digelar Direktorat Jenderal Kebudayan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Sabtu (15/8/2020). Foto: Hendri Irawan/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 benar-benar memacu Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berpikir dan bekerja cepat untuk memajukan bidang kebudayaan.
Bahkan di tengah pandemi, Ditjen yang dipimpin Hilmar Farid ini tetap bersemangat menggelar sejumlah kegiatan, baik secara online maupun offline. Seperti pada Sabtu 15 Agustus 2020 malam, Ditjen Kebudayaan menggelar Lokakarya Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta. (Baca juga: IPB University Terima 1500 Calon dari SBMPTN, Registrasi Mulai 17 Agustus )
Lokakarya mutlak diadakan, selain sebagai wadah silaturahmi dan tatap muka langsung dengan para calon penerima FBK, juga untuk memastikan dan mengetahui secara persis apakah benar orang-orang yang datang dalam lokakarya tersebut para calon penerima FBK. Ini juga sekaligus sebagai proses verifikasi akhir dan pembelajaran untuk tertib administrasi.
“Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, sampai Rp80 miliar. Jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” kata Direktur Kebudayaan Hilmar Farid di sela menghadiri acara Lokakarya FBK. (Baca juga: ITS Terima 1.656 Mahasiswa Baru di SBMPTN 2020 )
Lokakarya ini juga, ujar Farid, menjadikan para penerima FBK yang berasal dari kota/kabupaten di Indonesia tersebut, sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan kebudayaan di wilayah masing-masing nantinya. Terlebih, sebagian besar para calon penerima FBK ternyata dari kalangan milenial yang tentunya masih punya semangat tinggi untuk berkarya dan memajukan kebudayaan.
"Lokakarya ini dilaksanakan dua kelompok. Pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan," ujar Hilmar.
FBK ini sendiri adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat maupun pemangku kepentingan secara luas. Hal itu pula yang menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Bahkan di tengah pandemi, Ditjen yang dipimpin Hilmar Farid ini tetap bersemangat menggelar sejumlah kegiatan, baik secara online maupun offline. Seperti pada Sabtu 15 Agustus 2020 malam, Ditjen Kebudayaan menggelar Lokakarya Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta. (Baca juga: IPB University Terima 1500 Calon dari SBMPTN, Registrasi Mulai 17 Agustus )
Lokakarya mutlak diadakan, selain sebagai wadah silaturahmi dan tatap muka langsung dengan para calon penerima FBK, juga untuk memastikan dan mengetahui secara persis apakah benar orang-orang yang datang dalam lokakarya tersebut para calon penerima FBK. Ini juga sekaligus sebagai proses verifikasi akhir dan pembelajaran untuk tertib administrasi.
“Ini kan (anggaran FBK) menggunakan uang negara. Nilainya juga besar, sampai Rp80 miliar. Jadi penggunaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya harus betul-betul tercatatat, transparan dan tertib administrasi,” kata Direktur Kebudayaan Hilmar Farid di sela menghadiri acara Lokakarya FBK. (Baca juga: ITS Terima 1.656 Mahasiswa Baru di SBMPTN 2020 )
Lokakarya ini juga, ujar Farid, menjadikan para penerima FBK yang berasal dari kota/kabupaten di Indonesia tersebut, sebagai agen perubahan dalam pemberdayaan kebudayaan di wilayah masing-masing nantinya. Terlebih, sebagian besar para calon penerima FBK ternyata dari kalangan milenial yang tentunya masih punya semangat tinggi untuk berkarya dan memajukan kebudayaan.
"Lokakarya ini dilaksanakan dua kelompok. Pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan," ujar Hilmar.
FBK ini sendiri adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat maupun pemangku kepentingan secara luas. Hal itu pula yang menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Lihat Juga :