Majelis Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 27 Maret 2024 - 13:41 WIB
loading...
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah dengan total Rp44,5 miliar. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah dengan total Rp44,5 miliar. Perkara itu pun lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL.
"Oleh karena itu, keberatan tim penasehat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara, maka keberatan tim penasihat hukum Terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim Rianto.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap," tambah hakim.
Lebih jauh, Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Hakim meminta jaksa membuktikan surat dakwaan itu pada persidangan berikutnya.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasehat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK telah cermat dan lengkap dalam menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL.
"Oleh karena itu, keberatan tim penasehat hukum poin 3 telah masuk dalam materi pokok perkara, maka keberatan tim penasihat hukum Terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim Rianto.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap," tambah hakim.
Lebih jauh, Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Hakim meminta jaksa membuktikan surat dakwaan itu pada persidangan berikutnya.
Lihat Juga :