3 Bos Pungli Rutan Tak Hadir Karena Sakit, Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:12 WIB
loading...
3 Bos Pungli Rutan Tak...
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bersiap membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Rabu (27/3/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) tetap membacakan vonis putusan pelanggaran etik terhadap tiga bos pungutan liar ( pungli ) di rutan KPK. Ketiganya tidak hadir dalam sidang karena sakit.

Majelis Hakim sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya mendapatkan surat keterangan sakit dari klinik di Polda Metro Jaya yang menyebutkan ketiganya tidak bisa hadir lantaran sakit.

"Hari ini kami akan membacakan terhadap persidangan etik dan terperiksanya adalah Ristanta. Namun demikian, kami telah menerima surat dari keterangan dokter, keterangan dokter klinik Pratama Polda Metro Jaya, di mana yang bersangkutan dinyatakan sakit," kata Tumpak di ruang sidang etik, Rabu (27/3/2024).



"Ada surat keterangannya di sini untuk ketiga orang, 1 namanya Ristanta, 1 namanya Sopyan Hadi, 1 namanya Achmad Fauzi," katanya.

Tumpak mengatakan, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Dewas KPK, di Pasal 11 Ayat 5, dinyatakan dalam hal terperiksa tidak hadir karena alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain atau menetapkan hal lain terkait pelaksanaan sidang.

"Oleh karena itu, majelis telah bermusyawarah bahwa persidangan ini akan terus dilanjutkan tanpa hadirnya terperiksa, mengingat ketentuan ini menyebut majelis dapat mengambil hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang," ujarnya.

Tumpak menegaskan, berdasarkan prinsip yang ada di persidangan sesuai dengan Dewas KPK persidangan digelar secara cepat, sederhana dan biaya murah. "Dan prinsip yang ada di persidangan sesuai dengan Dewan Pengawas itu adalah dilaksanakan secara cepat, sederhana dan biaya murah," katanya.



Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK. Penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi. "Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)