Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:59 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi...
Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai diskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara ulang (PSU) bukan hal yang mustahil diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, Tim Hukum Nasional AMIN menganggap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yang bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita enggak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Kapolres: Kami Berharap Tidak Diganggu Suara Mobil Komando

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Selanjutnya, Zuhad menganggap jika surat edaran KPU yang meminta peserta pemilu untuk dijadikan pedoman itu merupakan langkah keistimewaan yang didapat oleh Gibran.

"Ini yang kita tangkap sebagai previlage kemudian kalau kita angkat ke atas lagi ini merupakan bentuk ketidakadilan sebagaimana amanat yang di tuliskan dalam Pasal 22 e, bahwa pemilu itu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Prinsip adil dalam konteks pendaftaran ini menjadi seperti diabaikan," pungkas Zuhad.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved