Diperiksa KPK, Windy Akui Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hasbi Hasan
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy pada 13 Januari 2022.
Baca juga: Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang di antaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy pada 13 Januari 2022.
(cip)
Lihat Juga :