Bareskrim Polri Panggil 2 Tersangka TPPO Mahasiswa di Jerman Besok

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:48 WIB
loading...
Bareskrim Polri Panggil...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memanggil dua tersangka TPPO dengan modus Program Magang (Ferienjob) ke Jerman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya memanggil dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Program Magang (Ferienjob) ke Jerman.

Diketahui, dua dari lima tersangka kasus TPPO mahasiswa itu masih berada di Jerman. Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW dan A alias AE. "Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," kata Djuhandhani, Selasa (26/3/2024).

Namun Djuhandhani memperkirakan, keduanya tidak akan hadir dalam panggilan besok. Jika begitu, maka pihaknya akan menerbitkan nama mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," katanya.



Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus Program Magang atau Ferienjob ke Jerman.

Dua di antaranya masih berada di Jerman, sedangkan tiga tersangka lain tengah dilakukan penyidikan, namun tidak ditahan dengan alasan satu dan lain hal. "Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan," ucapnya.



Adapun kelima tersangka itu adalah ER atau EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT. SHB dengan UNJ (selaku dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas.

Lalu A alias AE berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut. Kemudian SS bertugas membawa Program Ferienjob ke universitas, dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferienjob merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia.

Sementara AJ merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta Program Ferienjob, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus. MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)