Koordinasi dengan KBRI Jerman, Bareskrim Buru 2 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa

Jum'at, 22 Maret 2024 - 22:57 WIB
loading...
Koordinasi dengan KBRI...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tengah berkoordinasi dengan KBRI Jerman untuk memulangkan dua tersangka TPPO 1.047 mahasiswa. Foto/MPI/riana rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memburu dua dari lima tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk memulangkan dua tersangka itu ke Indonesia.

"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Trunoyudo, Jumat (22/3/2024).



Tak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) dalam mengusut TPPO 1.047 mahasiswa tersebut.

"Terkait koordinasi kolaborasi tadi kami sampaikan penyidik untuk mengungkap kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbudristek maupun KBRI," ucapnya.


Adapun dua tersangka yang saat ini masih berada di Jerman adalah ER atau EW, perempuan berumur 39 tahun, berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT. SHB dengan Unj selaku dirut, serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas.

Lalu A alias AE, perempuan 37 tahun yang berperan mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.

Sementara tiga tersangka lain adalah laki-laki berinisial SS (65), bertugas membawa program ferien job ke universitas, dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa ferien job merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia.

Kemudian perempuan berinisial AJ (52), merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.

Lalu laki-laki berinisial MZ (60), berperan memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)