Cyberbullying, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya

Senin, 25 Maret 2024 - 20:49 WIB
loading...
A A A
Anggraini Hermana, Praktisi Pendidikan dan Trainer Digital, pemateri pertama dalam acara tersebut menjelaskan tentang cyberbullying. “Cyberbullying adalah intimidasi di dunia maya atau tindakan penyalahgunaan teknologi digital yang digunakan untuk merugikan orang lain, dalam artian mengejek, mengganggu dan menyerang orang lain secara emosional,” tuturnya Anggraini.

Salah satu cara mencegah cyberbullying, kata Anggraini, adalah dengan menerapkan norma di dalam dunia digital dengan fondasi empat pilar literasi digital, yaitu cakap berdigital, budaya digital, etika digital dan keamanan digital.

Menurutnya, Cyberbullying berdampak serius pada kesejahteraan mental dan emosional korban serta menajdi masalah yang signifikan dalam masyarakat digital saat ini.

“Jadi untuk adik-adik semua, jadilah pribadi yang beretika dengan tidak melakukan cyberbullying, tentunya kita semua mau dan harus menjadi pribadi yang beretika dengan cara meningkatkan kualitas diri dan selalu pikirkan dampak dan akibat dari apa yang kita perbuat, jadilah pribadi yang cinta akan kedamaian,” ujar Anggraini.

Anggraini juga mengingatkan bahwa jejak digital tidak dapat dihapus. Karena itu bijaksanalah dalam berselancar di dunia maya dan jadikan ruang digital sebagai ruang yang positif dan menyenangkan.

Maraknya kejahatan digital yang kerap terjadi dewasa ini, menjadi keprihatinan Ari Ujianto, selaku penggiat literasi dan advokasi sosial. Sebagai narasumber kedua kegiatan webinar, Ari menyampaikan cara menggunakan media digital dengan aman terutama untuk anak.

“Digital Safety perlu diterapkan sedari dini untuk mencegah tersebarnya informasi pribadi ke pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Terkait keamanan digital, Ari menekankan tentang virus yang tidak menyerang secara langsung, namun bisa juga melalui komputer seperti virus malware. “Maka dari itu, penting bagi para pengguna internet untuk memahami sistem keamanan dari alat digital yang digunakan,” kata Ari.

Cyberbullying juga menjadi keprihatinan Ari, terutama yang terjadi di kalangan anak-anak. “Saat kita menjadi korban cyberbullying, yang dapat kita lakukan aalah tetap tenang, abaikan serta jangan langsung merespon sembari mengumpulkan bukti yang kuat sebagai bahan laporan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, perundungan di dunia maya melanggar Pasal 27A UU ITE dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Persatuan Bangsa,...
Jaga Persatuan Bangsa, BEM Dorong Mahasiswa Perkuat Literasi Hukum dan Politik
PP Tunas Berlaku, Kemenag:...
PP Tunas Berlaku, Kemenag: Momentum Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
Sukseskan PP Tunas,...
Sukseskan PP Tunas, Kemenag Siapkan Strategi Literasi Digital bagi 13 Juta Siswa dan Santri
Satu Dekade Upaya Pemerintah...
Satu Dekade Upaya Pemerintah Bangun Internet Sehat dan Ruang Digital Ramah Anak
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Tentang AI, Mahasiswa Universitas LIA Ikuti AYF 35 di Vietnam
Pemprov Papua Tengah...
Pemprov Papua Tengah Tingkatkan Kualitas SDM lewat SindoNews Journalism Class
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Lewat Rural Youth AI...
Lewat Rural Youth AI Facilitator, Telkom Akselerasi Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T
Rekomendasi
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Jet Tempur Siluman Su-57...
Jet Tempur Siluman Su-57 Rusia Seharga Rp2 Triliun Jatuh, Bukan akibat Ditembak Ukraina
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved