Cyberbullying, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya

Senin, 25 Maret 2024 - 20:49 WIB
loading...
A A A
Anggraini Hermana, Praktisi Pendidikan dan Trainer Digital, pemateri pertama dalam acara tersebut menjelaskan tentang cyberbullying. “Cyberbullying adalah intimidasi di dunia maya atau tindakan penyalahgunaan teknologi digital yang digunakan untuk merugikan orang lain, dalam artian mengejek, mengganggu dan menyerang orang lain secara emosional,” tuturnya Anggraini.

Salah satu cara mencegah cyberbullying, kata Anggraini, adalah dengan menerapkan norma di dalam dunia digital dengan fondasi empat pilar literasi digital, yaitu cakap berdigital, budaya digital, etika digital dan keamanan digital.

Menurutnya, Cyberbullying berdampak serius pada kesejahteraan mental dan emosional korban serta menajdi masalah yang signifikan dalam masyarakat digital saat ini.

“Jadi untuk adik-adik semua, jadilah pribadi yang beretika dengan tidak melakukan cyberbullying, tentunya kita semua mau dan harus menjadi pribadi yang beretika dengan cara meningkatkan kualitas diri dan selalu pikirkan dampak dan akibat dari apa yang kita perbuat, jadilah pribadi yang cinta akan kedamaian,” ujar Anggraini.

Anggraini juga mengingatkan bahwa jejak digital tidak dapat dihapus. Karena itu bijaksanalah dalam berselancar di dunia maya dan jadikan ruang digital sebagai ruang yang positif dan menyenangkan.

Maraknya kejahatan digital yang kerap terjadi dewasa ini, menjadi keprihatinan Ari Ujianto, selaku penggiat literasi dan advokasi sosial. Sebagai narasumber kedua kegiatan webinar, Ari menyampaikan cara menggunakan media digital dengan aman terutama untuk anak.

“Digital Safety perlu diterapkan sedari dini untuk mencegah tersebarnya informasi pribadi ke pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Terkait keamanan digital, Ari menekankan tentang virus yang tidak menyerang secara langsung, namun bisa juga melalui komputer seperti virus malware. “Maka dari itu, penting bagi para pengguna internet untuk memahami sistem keamanan dari alat digital yang digunakan,” kata Ari.

Cyberbullying juga menjadi keprihatinan Ari, terutama yang terjadi di kalangan anak-anak. “Saat kita menjadi korban cyberbullying, yang dapat kita lakukan aalah tetap tenang, abaikan serta jangan langsung merespon sembari mengumpulkan bukti yang kuat sebagai bahan laporan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, perundungan di dunia maya melanggar Pasal 27A UU ITE dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)