TNI AD: 13 Oknum Prajurit Penganiaya Definus Kogoya akan Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 25 Maret 2024 - 19:29 WIB
loading...
Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, 13 oknum prajurit TNI akan menjadi tersangka terkait penganiayaan Definus Kogoya yang diidentifikasi sebagai KKB. Foto/MPI/carlos roy fajarta
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, 13 oknum prajurit TNI akan menjadi tersangka terkait penganiayaan Definus Kogoya yang diidentifikasi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Bapak KSAD (Jenderal Maruli Simanjuntak) sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," ujar Kristomei Sianturi di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Kristomei mengungkapkan, dari 42 orang yang telah diperiksa, sebanyak 13 oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Brawijaya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei.
Baca juga: Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB Papua, Pangdam Cendrawasih Minta Maaf
Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan telah mengeluarkan surat agar ke-13 oknum prajurit TNI terduga pelaku penganiaya Definus Kogoya untuk ditahan di Pomdam Siliwangi.
"Bapak KSAD (Jenderal Maruli Simanjuntak) sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini," ujar Kristomei Sianturi di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Kristomei mengungkapkan, dari 42 orang yang telah diperiksa, sebanyak 13 oknum prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Brawijaya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei.
Baca juga: Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB Papua, Pangdam Cendrawasih Minta Maaf
Sementara itu, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan telah mengeluarkan surat agar ke-13 oknum prajurit TNI terduga pelaku penganiaya Definus Kogoya untuk ditahan di Pomdam Siliwangi.
Lihat Juga :