Menko Polhukam: Pengamanan Sidang PHPU di MK Bakal Dikawal Sampai Selesai

Senin, 25 Maret 2024 - 18:44 WIB
loading...
Menko Polhukam: Pengamanan...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan proses pengamanan pelaksanaan sidang PHPU di MK akan dikawal sampai selesai. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan proses pengamanan pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikawal sampai selesai.

Seperti diketahui, sidang perdana PHPU untuk sengketa pilpres akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024 hingga 22 April 2024 mendatang.

"Untuk pengamanan proses di MK terus akan kita lakukan pengamanan sampai selesai, sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih nanti pada Oktober 2024," ucap Hadi di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Kutuk Serangan Teroris di Moskow Rusia, Menko Hadi: Tindakan yang Tidak Beradab

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.

"Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang di registrasi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Rabu 27 Maret 2024, MK Bakal Gelar Sidang Perdana Pilpres

Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada Pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk. "Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa," ucap Fajar.

Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang. "Yakin bisa selsai 14 hari. Kalau enggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalau lebihkan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario," ungkap Fajar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved