Mahasiswanya Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum

Senin, 25 Maret 2024 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Selain itu juga adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 bahwa berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin dijelaskan penyelenggaraan program Ferienjob yang dikelola oleh PT. SHB dan CV-Gen terindikasi ada pelanggaran prosedural dan mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam program Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. "Untuk kondisi mahasiswa UNJ sendiri tidak ada yang mengalami kekerasan fisik selama magang di Jerman," katanya.

Kesebelas, atas laporan dari mahasiswa UNJ dan juga diperkuat Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, pada tanggal 25 Oktober 2023, UNJ bergerak cepat dengan mengirimkan 2 dosen ke Jerman untuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada mahasiswa.

Pada 3 November 2023, tim dosen UNJ melakukan audiensi dengan pihak KBRI Berlin. Dari audiensi ini diperoleh informasi bahwa menurut KBRI Berlin program ini bukan magang, namun bekerja. "Pada 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman," paparnya.

Keduabelas, terkait dengan peristiwa ini, UNJ baik pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam program magang internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen.

"Ketigabelas, kami tegaskan juga di sini bahwa UNJ tidak memiliki kaitan secara kelembagaan dengan SS, PT. SHB, dan CV-Gen," kata syaifudin.

Keempatbelas, perguruan tinggi di Indonesia termasuk di dalamnya UNJ yang turut serta menjadi korban dari penyelenggaraan program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS, PT. SHB, dan CV-Gen yang ternyata bukan magang tapi justru malah bekerja sesuai temuan dari KBRI Berlin, UNJ memandang masalah ini sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada manakala menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan kerja sama magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Kelimabelas, UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen," tegasnya.

Syaifudin menambahkan, pernyataan resmi ini merupakan sikap UNJ atas persoalan yang terjadi dalam pelanggaran Program Magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh PT.SHB dan CV-Gen pada 2023 lalu yang merugikan mahasiswa UNJ.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pelanggaran Program Magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen pada 2023 lalu yang terindikasi terjadi TPPO.

Sampai saat ini, ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui menjadi korban pada Program Magang Ferienjob ini. Beberapa kampus mengetahui program magang tersebut setelah ditawari oleh Sihol Situngkir (SS) yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi. Melalui Sihol Situngkir juga beberapa kampus dikenalkan dengan PT. SHB dan CV-Gen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)