Beritakan Pilkada Serentak 2024, Pers Harus Selalu Pikirkan Dampak
Minggu, 24 Maret 2024 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Pada Januari hingga Maret 2024, Satgas Pengaduan Pemilu Dewan Pers telah menerima tujuh pengaduan terkait pemberitaan. Sebagian besar lantaran media mengambil informasi dari media sosial tanpa melakukan konfirmasi dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik terutama dalam hal keberimbangan atau cover both sides.
Menurut Armydian, info awal boleh dari mana saja. Namun insan pers wajib untuk menempuh langkah verifikasi berlapis dan konfirmasi sebelum melempar berita ke ruang publik. Selain sebagai institusi pers, organisasi media juga entitas bisnis yang beroperasi dengan fondasi trust atau kepercayaan.
“Kalau media sudah tak dipercaya maka reputasinya hancur, bisnisnya runtuh. Di sisi lain, ingat selalu dengan firewall, pembatas kuat antara jurnalistik dan bisnis,” pungkas Kepala Peliputan Nasional MNC Portal Indonesia ini.
Pembicara lain, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Budiharjo mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers menjadi saluran bagi publik untuk mendapatkan kebenaran sekaligus simbol keterbukaan dan kebebasan.
“Jadi pers mutlak harus menyebarluaskan informasi yang benar dan menyejukkan. Harus menjaga independensi dan selalu memihak pada demokrasi,” paparnya.
Kualitas demokrasi di Indonesia, lanjut Budiharjo, antara lain bergantung pada kualitas media massa melalui pemberitaannya. “Pers harus mampu membendung hoaks dan disinformasi di setiap tahapan pilkada serentak,” katanya.
Menurut Armydian, info awal boleh dari mana saja. Namun insan pers wajib untuk menempuh langkah verifikasi berlapis dan konfirmasi sebelum melempar berita ke ruang publik. Selain sebagai institusi pers, organisasi media juga entitas bisnis yang beroperasi dengan fondasi trust atau kepercayaan.
“Kalau media sudah tak dipercaya maka reputasinya hancur, bisnisnya runtuh. Di sisi lain, ingat selalu dengan firewall, pembatas kuat antara jurnalistik dan bisnis,” pungkas Kepala Peliputan Nasional MNC Portal Indonesia ini.
Pembicara lain, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Budiharjo mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers menjadi saluran bagi publik untuk mendapatkan kebenaran sekaligus simbol keterbukaan dan kebebasan.
“Jadi pers mutlak harus menyebarluaskan informasi yang benar dan menyejukkan. Harus menjaga independensi dan selalu memihak pada demokrasi,” paparnya.
Kualitas demokrasi di Indonesia, lanjut Budiharjo, antara lain bergantung pada kualitas media massa melalui pemberitaannya. “Pers harus mampu membendung hoaks dan disinformasi di setiap tahapan pilkada serentak,” katanya.
Lihat Juga :