KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Proyek Meikarta

Selasa, 16 Oktober 2018 - 16:36 WIB
KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Proyek Meikarta
KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Dugaan Suap Izin Proyek Meikarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait proyek perizinan pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda usai menjalani pemeriksaan sejak Senin malam hingga hari ini. (Baca juga: Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Group Tersangka Suap Meikarta )

Tujuh tersangka itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group‎ Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati.

"Terhadap sejumlah tersangka di kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (16/10/2018).

Febri menjelaskan untuk tersangka Billy Sindoro ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Henry Jasmen dan Sahat M Nohor ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Taryudi dan Jamaludin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya Fitra dan Dewi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara ini untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi yang telah menjadi tersangka, KPK masih melakukan pemeriksaan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8595 seconds (0.1#10.140)