Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Bawa 5 Boks Dokumen ke MK

Sabtu, 23 Maret 2024 - 18:00 WIB
loading...
Tim Demokrasi Keadilan...
Tim Demokrasi Keadilan Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa sekitar lima boks kontainer dalam mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Tim Demokrasi Keadilan Ganjar Pranowo-Mahfud MD membawa sekitar lima boks kontainer dalam mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Rombongan tim hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis tiba pada pukul 16.50 WIB dalam mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut.

Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam lima buah boks kontainer. Boks kontainer itu diangkut ke dalam gedung MK setelah Todung tiba.

Saat di dalam, sekitar lima boks kontainer itu langsung dibawa ke ruang berkas. Tim hukum yang membawa dokumen itu langsung membuka tutup boks kontainer.

Baca juga: Resmi! Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Terpantau, petugas tim hukum memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Mereka tampak serius seperti menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.

Sekadar informasi, gugatan ini didasari lantaran Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2024 yang diumumkan KPU. Pasalnya, mereka berdalih proses pemilu telah diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.

Sebagai informasi, capres-cawapres bisa mengajukan permohonan PHPU maksimal tiga hari setelah pembacaan penetapan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya para capres-cawapres mempunyai batas waktu hingga pukul 23.59 WIB hari ini.

Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pascapenetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.

Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3/2024) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved