Kubu Prabowo Temukan Dua Kejanggalan Pemanggilan Amien

Rabu, 10 Oktober 2018 - 21:53 WIB
Kubu Prabowo Temukan Dua Kejanggalan Pemanggilan Amien
Kubu Prabowo Temukan Dua Kejanggalan Pemanggilan Amien
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi (PAS) temukan dua kejanggalan dalam pemanggilan Dewan Pembina BPN PAS Amien Rais oleh Polda Metro Jaya. Yakni, terkait tanggal pemanggilan yang lebih awal dua hari ketimbang tanggal penangkapan RS di bandara, dan kesalahan penulisan nama dalam surat pemanggilan sebanyak dua kali.

“Ya kemarin dua hal yang kita catat, pertama ada kejanggalan tentang tanggal tersebut dimana tanggal 2 Oktober adalah konferensi persnya pak Prabowo (terkait dugaan persekusi RS). Jadi pada tanggal itu berarti pak Amien Rais sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua BPN PAS Ahmad Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Kemudian, lanjut dia, kejanggalan yang kedua berkaitan dengan subjek hukum dimana nama Muhammad Amien Rais ditulis Amin Rais. Karena itu, pihaknya menyampaikan kepada Polda untuk dilakukan perbaikan tapi, pada panggilan yang kedua tidak ada perbaikan. Dan karena pihaknya berprasangka baik bahwa yang dimaksud Amin Rais itu subjek hukumnya sama dengan Muhammad Amien Rais akhirnya Amien memutuskan akan datang.

“Dan hari ini (kemarin) beliau memenuhi undangan tersebut untuk memberi penjelasan atau keterangan kepada polda tentang masalah ini. Kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Menurut Sekjen DPP Partai Gerindra ini, pihaknya memang melihat bahwa pemanggilan Amien ini merupakan suatu kejanggalan. Untuk itu, pihaknya berharap bahwa polisi atau aparat penegak hukum juga bersikap independen, jadi tidak memihak ke sini ataupun ke sana.

“Kami sangat merasakan sekali bahwa terhadap persoalan ini sepertinya ada upaya untuk melakukan block terhadap suatu masalah dan dijadikan sebagai sebuah komoditi karena ada persoalan-persoalan yang penanganannya tidak sama,” keluhnya.

Terlebih, lanjut Muzani, RS sudah menyampaikan bahwa kasusnya berhenti sampai dirinya saja dan tidak perlu lagi diteruskan ke pihak lain. Namun, karena ini tanggung jawab kepolisian maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0502 seconds (0.1#10.140)