PDIP Sebut Dokumen Hak Angket Sudah Direview Pakar, Masuk Tahap Penyempurnaan
Kamis, 21 Maret 2024 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo memastikan bakal melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, terkait wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu akan diserahkan ke partai.
“Kebetulan saya dan Prof Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan ke partai dan DPR untuk menyiapkan itu (hak angket),” kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai
Meski tidak merinci sejauh mana wacana hak angket itu sudah digodok, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku wacana menggulirkan hak angket masih terus berjalan. Perlu diketahui, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di Parlemen.
“Dari seluruh prosesnya, saya dengar sudah disiapkan (hak angket),” tegas dia.
“Kebetulan saya dan Prof Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan ke partai dan DPR untuk menyiapkan itu (hak angket),” kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai
Meski tidak merinci sejauh mana wacana hak angket itu sudah digodok, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku wacana menggulirkan hak angket masih terus berjalan. Perlu diketahui, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di Parlemen.
“Dari seluruh prosesnya, saya dengar sudah disiapkan (hak angket),” tegas dia.
(kri)
Lihat Juga :