Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Menang
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud mengatakan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukan mencari menang atau kalah dalam pemilu tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia. "Gugatan yang diajukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ujarnya.
Ia menjelaskan pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini hukum, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR. Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Eks Menko Polhukam itu menilai MK yang memiliki wewenang untuk menyelidiki permohonan atau gugatan terhadap hasil pemilu. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sudah berkali-kali MK membuktikan bukan mahkamah kalkulator.
"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator," ungkapnya.
Mahfud mengatakan soal gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 3 menilainya sebagai wujud menjaga cita-cita reformasi untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.
Ia menjelaskan pengungkapan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu 2024 harus dilakukan di semua lini hukum, baik di MK maupun melalui hak angket di DPR. Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum dan bukan bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang hanya fokus pada selisih perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Eks Menko Polhukam itu menilai MK yang memiliki wewenang untuk menyelidiki permohonan atau gugatan terhadap hasil pemilu. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sudah berkali-kali MK membuktikan bukan mahkamah kalkulator.
"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu menunjukkan MK bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu masuk dalam putusan hukum MK. Sebelum itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar mahkamah kalkulator," ungkapnya.
Mahfud mengatakan soal gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 3 menilainya sebagai wujud menjaga cita-cita reformasi untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.
Lihat Juga :