Petugas Haji 2024 Laporkan Kinerja Secara Digital via e-Penkin

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:54 WIB
loading...
Petugas Haji 2024 Laporkan Kinerja Secara Digital via e-Penkin
Petugas Haji 2024 Laporkan Kinerja Secara Digital via e-Penkin/Andryanto Wisnuwidodo
A A A
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH ) Arab Saudi 1445 H/2024 M diwajibkan melakukan laporan kinerja secara digital via e-penkin di aplikasi petugas haji . Laporan kinerja digital itu sebagai spirit Kementerian Agama melanjutkan komitmen transformasi digital.

Direktur Riset Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Universitas Indonesia, Farhan Muntaha yang digandeng Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama untuk mengawal proses digitalisasi penilaian kinerja PPIH.



"Sebagaimana arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama, harus berbasis digital, maka selama menjadi PPIH semua laporan akan beralih berbasis digital melalui elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin)," terang Farhan di hadapan 890 Kandidat PPIH Arab Saudi yang sedang mengikuti Bimtek di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dikatakan Farhan, e-Penkin yang terintegrasi pada aplikasi Petugas Haji ini diharapkan akan memudahkan penginputan hasil kinerja petugas. "Bapak Ibu cukup mengisi e-Penkin untuk meng-capture kinerja yang sudah dikerjakan. Selain itu, hal ini juga dapat membantu tim pemantau haji untuk memastikan kinerja bapak ibu," kata Farhan.

Farhan menerangkan, pada e-Penkin akan dilakukan penilaian kinerja dan budaya kerja yang skornya akan keluar setiap minggu.
"Skor Penkin akan keluar setiap minggu, siapa mengerjakan apa, siapa yg tidak mengisi akan mendapatkan peringatan dan akan ada verifikator yang akan memastikan kebenaran eviden yang telah diunggah oleh petugas haji," lanjutnya.



Terdapat lima tugas PPIH yang menjadi pedoman penilaian kinerja, yakni pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, pengendalian dan koordinasi. "Jika ada yang tidak berkinerja akan ada konsekuensi yang diterima oleh anggota PPIH. Salah satunya yaitu tidak munculnya rekomendasi bagi PPIH tersebut, atau yang bersangkutan bisa masuk dalam whitelist maupun blacklist dalam penugasan penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.

"Namun, bagi yang mendapat nilai di atas 75, akan mendapat sertifikat, sebagai apresiasi dari Kementerian Agama," tutup Farhan disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh kandidat petugas haji."
(aww)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)