Petugas Haji 2024 Laporkan Kinerja Secara Digital via e-Penkin
Kamis, 21 Maret 2024 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Farhan menerangkan, pada e-Penkin akan dilakukan penilaian kinerja dan budaya kerja yang skornya akan keluar setiap minggu.
"Skor Penkin akan keluar setiap minggu, siapa mengerjakan apa, siapa yg tidak mengisi akan mendapatkan peringatan dan akan ada verifikator yang akan memastikan kebenaran eviden yang telah diunggah oleh petugas haji," lanjutnya.
Baca Juga: Alasan Jemaah Haji Tak Lagi di Mina Jadid saat Haji 2024
Terdapat lima tugas PPIH yang menjadi pedoman penilaian kinerja, yakni pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, pengendalian dan koordinasi. "Jika ada yang tidak berkinerja akan ada konsekuensi yang diterima oleh anggota PPIH. Salah satunya yaitu tidak munculnya rekomendasi bagi PPIH tersebut, atau yang bersangkutan bisa masuk dalam whitelist maupun blacklist dalam penugasan penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.
"Namun, bagi yang mendapat nilai di atas 75, akan mendapat sertifikat, sebagai apresiasi dari Kementerian Agama," tutup Farhan disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh kandidat petugas haji."
"Skor Penkin akan keluar setiap minggu, siapa mengerjakan apa, siapa yg tidak mengisi akan mendapatkan peringatan dan akan ada verifikator yang akan memastikan kebenaran eviden yang telah diunggah oleh petugas haji," lanjutnya.
Baca Juga: Alasan Jemaah Haji Tak Lagi di Mina Jadid saat Haji 2024
Terdapat lima tugas PPIH yang menjadi pedoman penilaian kinerja, yakni pembinaan, pelayanan, perlindungan jemaah, pengendalian dan koordinasi. "Jika ada yang tidak berkinerja akan ada konsekuensi yang diterima oleh anggota PPIH. Salah satunya yaitu tidak munculnya rekomendasi bagi PPIH tersebut, atau yang bersangkutan bisa masuk dalam whitelist maupun blacklist dalam penugasan penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.
"Namun, bagi yang mendapat nilai di atas 75, akan mendapat sertifikat, sebagai apresiasi dari Kementerian Agama," tutup Farhan disambut tepuk tangan meriah oleh seluruh kandidat petugas haji."
(aww)
Lihat Juga :