Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
"Aapabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).
(abd)
Lihat Juga :