Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah ke Rutan Salemba, Oksigennya Kurang karena Paru-parunya Tinggal Setengah

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:04 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Sidang lanjutan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). SYL mengajukan pemindahan tempat penahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan pemindahan tempat penahanan. Alasannya oksigen di tahanan tidak memadai karena paru-parunya tinggal setengah.

Hal itu disampaikan tim hukum dan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang yang beragendakan Tanggapan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Awalnya, salah satu tim hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyampaikan kliennya ingin menyampaikan surat kepada Majelis Hakim. Kemudian, Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh membaca isi dari surat tersebut.

"Ini ada permohonan pindah ruangan tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Penuntut umum, sekarang ini terdakwa ditahan di rutan mana Pak," tanya Hakim kepada Jaksa.



Jaksa menyampaikan saat ini terdakwa Syahrul Yasin Limpo saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tentunya sekarang kami langsung mendengar alasan saudara (mengajukan) pindah tahanan ini karena apa?," tanya Hakim kepada terdakwa.

Syahrul Yasin Limpo lantas menjelaskan alasannya mengajukan pemindahan tempat penahanan. Dari mulai kondisi paru-parunya hingga kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih yang minim ventilasi.

"Izin yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah," kata Syahrul.

Baca juga: Sidang Eksepsi, SYL Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

"Sementara di rutan kami (tempat pemanahan SYL saat ini) yang cukup bagus itu Bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan (sirkulasi udara) dari fan yang ada atau kipas angin," katanya.

Syahrul melanjutkan, pengajuan perpindahan rutan tersebut tidak lain untuk kesehatan dirinya demi kelancaran persidangan. Ia mengklaim, selama ditahan di tempat tersebut dirinya pernah mengalami bengkak-bengkak di kakinya.

"Saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah," katanya.

"Jadi saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?" cecar Hakim Rianto.

"Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah," jawab SYL.

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa terdakwa pernah mwngajukan hal tersebut. Namun, Jaksa menjelaskan belum ada catatan tertulis dari tim dokter KPK soal tempat penahanan Syahrul Yasin Limpo tidak layak.

"Sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak ada surat dokter yg menyatakan tidak layak, karena masih layak," ujar Jaksa.

Kemudian, Hakim menanyakan kepada tim hukum Terdakwa Syahrul alasan memilih Rutan Salemba sebagai tempat yang dituju. Tim Hukum menyatakan telah mensurvei lokasi tersebut dan dinilai bisa jadi solusi permasalahan yang dialami Syahrul.

"Di (rutan) Salemba itu sirkulasi udara, ruangannya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, Yang Mulia," kata Djamaludin.

Djamaludin juga menyebutkan rutan Salemba dipilih karena jaraknya yang lebih dekat dengan RSPAD Gatot Soebroto di mana tempat tersebut lokasi Syahrul Yasin Limpo berobat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Rekomendasi
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Usai Tewaskan 1.300...
Usai Tewaskan 1.300 Orang di Eropa, Gelombang Panas Ekstrem Kini Melanda AS
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved