Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Kamis, 04 Oktober 2018 - 23:35 WIB
Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
A A A
JAKARTA - Ratna Sarumpaet diamankan polisi saat hendak terbang ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan aktivis perempuan itu.

Ratna Sarumpaet juga sudah resmi dicekal terkait kasus ini. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyebutkan, Polda Metro Jaya sudah mengajukan permintaan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet tertanggal 4 Oktober 2018.

Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari


Atas surat itu, Ditjen Imigrasi kemudian melakukan pencegahan keberangkatan terhadap Ratna Sarumpaet per hari ini. "Masa pencegahan beliau (Ratna Sarumpaet) berlaku untuk periode 20 hari ke depan sejak hari ini. Malam ini beliau sudah dibawa oleh Polda Metro untuk tindakan lebih lanjut," ujar Agung.

Menurut Agung, sesuai jadwal penerbangan Ratna Sarumpaet akan berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkis Airline dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sau Paulo.

Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari


Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta sebelumnya mengatakan, Ratna Sarumpaet diamankan lantaran diduga hendak pergi ke luar negeri. Padahal, saat ini polisi masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilakukannya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5143 seconds (0.1#10.140)