KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan JATAM terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Rabu, 20 Maret 2024 - 00:09 WIB
loading...
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan JATAM terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bakal menindaklanjuti laporan JATAM terhadap Menteri Bahlil atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin tambang.

Lembaga antirasuah itu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur pengaduan yang berlaku. "Nanti ada komunikasi dimaksud pelapor antara petugas KPK dengan pihak pelapor itu ada komunikasi dan proses itu terus-menerus termasuk melengkapi data yang di awal sudah diserahkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).



KPK tidak kemudian diam setelah adanya laporan masyarakat. "Makanya kalau ada laporan ke KPK itu ya harus disertai dengan data awal, bukan berarti kemudian KPK diam setelah itu. Justru dari data awal kami mengembangkan lebih jauh dengan mencari data dan informasi sendiri oleh KPK," ujarnya.

Menurut dia, butuh sekitar 30 hari kerja melibatkan komunikasi intensif antara pelapor dengan KPK. "Sehingga apakah terpenuhi syarat-syarat bahwa ada dugaan pidana, itu dulu pidana nanti cari lagi kemudian apakah pidana korupsi. Kalau pidana korupsi apakah KPK berwenang, baru setelah KPK berwenang dilimpahkan lebih kepada kedeputian penindakan," katanya.

Dia mengapresiasi laporan JATAM terhadap Bahlil. "Prinsipnya, setiap masyarakat yang melaporkan kepada KPK itu kami apresiasi sebagai bagian dari peran serta masyarakat dan pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian pengaduan masyarakat," ujar Ali.

Seperti diberitakan, Bahlil dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut disampaikan JATAM. "Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)