Pengamat Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Pidana Politik

Kamis, 04 Oktober 2018 - 09:47 WIB
Pengamat Hukum: Kasus...
Pengamat Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Pidana Politik
A A A
JAKARTA - Drama kebohongan yang disampaikan Aktivis Ratna Sarumpaet mendapat tanggapan berbagai pihak. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui tidak pernah mengalami penganiayaan.

Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) UP45 Yogyakarta, Muh Khambali mendorong pihak Prabowo Subianto melaporkan Ratna Sarumpaet secara hukum agar diproses dan diungkap motifnya.

“Apakah mungkin motif yang dilakukan Ratna Sarumpaet sesederhana yang dikemukakannya dalam konferensi, bahwa dia lakukan itu dengan alasan untuk membohongi anak-anaknya? Ini harus diungkap,” ujarnya kepada SINDOnews, Kamis (4/10/2018).

Doktor hukum pidana ini berpendapat, kasus Ratna Sarumpaet harus dilihat dari sisi hukum pidana politik, bukan hanya hukum pidana khusus ITE (cyber crime) apalagi hanya dilihat dari sisi hukum pidana umum. Menurutnya Ratna Sarumpaet bukan orang awam biasa, dia aktivis. Tentu apa yang dilakukannya memiliki motif yang disadari apa, bagaimana, dan ke mana arahnya.

”Bila perlu dia dicabut hak politiknya, karena menurut saya apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet itu termasuk tindak pidana politik, melanggar hukum pidana politik,” terangnya.

Menurutnya, hampir semua orang akan menyimpulkan yang dilakukan Ratna Sarumpaet kental bermotif politik. Bisa dengan motif mengadu domba atau menyudutkan Jokowi, karena hampir semua orang pasti menyimpulkan pelaku 'penganiayaan' adalah pihak penguasa.

”Namun jangan lupa, bisa jadi apa yang dilakukannya bermotif memperkusi atau menyudutkan pihak Prabowo. Dalam dunia politik, perebutan kekuasaan, merupakan hal biasa menusuk lawan dari dekat dengan cara menyusup,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0710 seconds (0.1#10.140)