Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Tahanan Koruptor di Lapas Sukamiskin

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:03 WIB
loading...
Kasus Pungli di Rutan,...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memeriksa 10 terpidana kasus korupsi terkait pungutan liar di rutan hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana kasus korupsi hari ini. Mereka yakni, Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat; dan Edy Wahyudi.

Para koruptor tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka. Rinciannya, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 dan mengumpulkan setidaknya Rp6,3 miliar. Para tersangka pun menerima nominal yanh bervariasi tergantung pada posisi mereka masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam memuluskan akal bulusnya para tersangka menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.

"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Maret 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved